REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menyambut hari raya idul fitri, Sebanyak 781 narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas 1 kota Tangerang khusus laki - laki memperoleh remisi khusus lebaran. Secara keseluhan,.narapidana Islam di lembaga pemasyarakatan tersebut berjumlah 1002 orang.
Yang diusulkan Remisi khusus I berdasarkan SK kanwil sebanyak 379 orang. Sedangkan narapidana yang diusulkan Remisi khusus I berdasarkan SK Dirjen berjumlah 365 orang.
Sementara narapidana yang memperoleh remisi khusus II yang berdasarkan SK kanwil berjumlah 8 orang, dan untuk SK Dirjen sebanyak 4 orang.
" Untuk remisi khusus II adalah mereka yang memperoleh remisi bebas serta yang memperoleh masa hukuman subsider," kata Ridwantoro, kabid pembinaan lembaga pemasyarakatan kelas I kota Tangerang, saat ditemui ROL, Senin (28/7).
Untuk narapidana yang memperoleh remisi bebas sebanyak 4 orang, dan yang menjalankan hukuman subsider berjumlah 8 orang.
Sementara itu, jumlah narapidana islan yang memperoleh remisi terkait PP No. 99/2012 ada 146 orang, dan yang telah memenuhi syarat hanya enam orang.
Sebagai informasi, PP No. 99/2012 mengatur remisi kepada narapidana kasus kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, terorisme, dan narkotik akan diberikan bila yang bersangkutan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Narapidana harus membantu petugas membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kesediaan bekerja sama ini dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum.
Dan narapidana yang belum diusulkan memperoleh remisi khusus hari raya idul fitri 2014 karena belum memenuhi persyaratan berjumlah 141 orang.
Napi yang belum menjalani 1/3 masa tahanan terkait PP No. 28/2006 ada 25 orang. Pidana seumur hidup beragama islam 13 orang, sedangkan pidana mati berjumlah tiga orang.
Pidana Register BIII/ menjalani subsider beragama Islam ada delapan orang. Napi yang masuk daftar register F beragama Islam sebanyak 50 orang.
Untuk Narapidana teroris sendiri berjumlah 25 orang. Dengan 10 orang diusulkan memperoleh remisi khusus I dan remisi khusus II ada dua orang.
Untuk warga negara asing/WNA yang beragama Islam sebanyak 16 orang dan yang memperoleh remisi khusus I ada tujuh orang.