REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi,Jawa Barat menetapkan libur Lebaran/Idul Fitri 1435-H untuk pegawai negeri sipil berlangsung sembilan hari. Yaitu terhitung sejak 26 Juli sampai 4 Agustus.
"Ketetapan libur nasional dan cuti bersama ini merupakan keputusan bersama antara menteri agama, menteri tenaga kerja dan transmigrasi serta menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 5/2013 dan Nomor 335/2013. Serta Nomor: 05/ SKB/ MENPAN-RB/ 08/ 2013, 21 Agustus 2013, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi.
Ia menjelaskan, itu sesuai ketetapan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah. Yakni selama lima hari, terhitung sejak 28, 29, 30 dan 31 Juli sampai 1 Agustus.
Sedangkan pada 26 dan 27 Juli serta 2 dan 3 Agustus merupakan hari libur kerja. Dengan demikian, PNS akan menjalani masa libur selama sembilan hari.
Muraz mengatakan, sudah mengirimkan Surat Nomor 061/235/Org kepada seluruh dinas, badan, kantor, bagian, kecamatan dan kelurahan.
Dalam surat tersebut, ditetapkan hari libur lainnya pada 2014. Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa lembaga seperti rumah sakit dan Puskesmas harus tetap buka setiap harinya agar pelayanan kesehatan tetap terjamin.
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, kata dia, para PNS bisa berkumpul dengan keluarganya. Namun, diingatkan pada PNS yang akan mudik Lebaran agar tidak menggunakan fasilitas yang diberikan daerah seperti mobil dinas.
Ia pun sudah mengeluarkan surat agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.
"Silakan PNS menggunakan dan memanfaatkan liburannya selama sembilan hari ini, tapi yang harus diingat adalah jika mudik dilarang menggunakan kendaraan dinas, jika ketahuan maka sanksi sudah disiapkan mulai dari teguran hingga penarikan penggunaan kendaraan dinas," tambahnya.