REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatera Selatan mengimbau kepada pengelola hotel di wilayah provinsi setempat tidak melakukan "perang" tarif untuk meningkatkan hunian dalam kondisi sepi menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri.
"Dalam kondisi sepi sekarang, boleh saja pengelola hotel membuat program menginap dengan penawaran potongan harga khusus, namun jangan terkesan perang tarif dengan menawarkan harga kamar di bawah ketentuan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin di Palembang, Ahad (27/7).
Dia menjelaskan, pengelola hotel dituntut kreatif untuk melakukan apapun yang dapat membuat tingkat hunian berada pada posisi yang bagus, namun harus memperhatikan aturan main terutama dalam penetapan potongan harga kamar.
Sesuai ketentuan, hotel dengan kelas bintang tiga harus menerapkan tarif kamar minimal Rp300.000 per kamar per hari, sedangkan hotel bintang empat minimal tarif kamarnya Rp500.000, dan hotel bintang lima minimal Rp800.000 per hari per kamar.
Jika pengelola hotel ingin memberikan penawaran harga khusus pada momentum tertentu untuk mendongkrak jumlah penghuni kamarnya kepada masyarakat umum, instansi pemerintah, dan perushaaan, harus memenuhi ketentuan tarif minimal tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi, katanya.
Menurut dia, untuk menciptakan persaingan bisnis secara sehat, pihaknya berupaya melakukan pembinaan dan mendorong pengelola hotel untuk kreatif, serta secara acak melakukan pengawasan penerapan tarif kamar pada sejumlah hotel.
Jika dalam pengawasan ditemukan hotel yang melakukan pelanggaran dalam penetapan tarif kamar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Sanksi yang diberikan kepada hotel yang melakukan pelanggaran tarif kamar, bisa berupa teguran ringan hingga berat, serta bagi hotel yang tidak mengindahkan teguran akan dikenakan penerapan sanksi penurunan kelas bintang, ujarnya.