Mobil Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Red: Citra Listya Rini

Jumat 25 Jul 2014 23:55 WIB

Persiapan jalur mudik/ilustrasi Foto: Antara Persiapan jalur mudik/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melarang semua jenis mobil barang melintas di jalur mudik. Lantaran dikhawatirkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas para pemudik.

"Larangan bagi mobil barang melintas di jalur mudik ini sejak H-3 Lebaran, sesuai dengan ketentuan Departemen Perhubungan," kata Kepala Dishubkominfo Bangkalan Abd Hamed, Jumat (25/7).

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan itu, larangan bagi mobil barang melintas di jalur mudik Lebaran itu, berlaku hingga H+1 Lebaran. Jenis kendaraan lain yang juga dilarang melintas di jalur mudik mulai H-3 hingga H+1 Lebaran ialah truk gandeng, dan kendaraan besar yang bukan mobil penumpang, atau angkutan umum.

"Kecuali, mobil barang yang mengangkut kebutuhan bahan pokok. Kalau mobil jenis itu, termasuk dalam pengecualian," kata Hamed menjelaskan.

Hamed menambahkan pihaknya telah memerintah kepada semua petugas Dishubkominfo Bangkalan untuk melakukan pemantauan terkait kebijakan itu. "Kami juga telah menyampaikan sosialisasi terkait ketentuan ini kepada semua sopir mobil barang yang ada di Bangkalan melalui organda," katanya.

Terpopuler