Prancis Tolak Makanan Halal Bagi Napi Muslim

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Chairul Akhmad

Jumat 25 Jul 2014 20:50 WIB

Penjara Saint Quentin Fallavier di timur Prancis. Foto: Tempsreel.nouvelobs.com/ca Penjara Saint Quentin Fallavier di timur Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Ramadhan seharusnya menjadi bulan untuk mengejar keberkahan. Salah satu ibadah yang dijalankan di bulan Ramadhan adalah berbuka dan santap sahur.

Tentu dengan makanan dan minuman yang halal dan tayib. Namun, apa jadinya jika sebuah negara menolak memberikan makanan halal kepada warga yang menjadi tanggungannya?

Pemerintah Prancis baru-baru ini memutuskan tidak menyediakan daging halal kepada para tahanan Muslim. Pemerintah beralasan, pengadaan daging halal akan membuat anggaran membengkak. Badan Administrasi Negara Prancis tidak mengabulkan permohonan tahanan Muslim untuk disediakan daging yang disembelih dan dari zat yang halal.

Badan Administrasi Prancis, pada Rabu (16/7), memutuskan anggaran untuk menyediakan daging halal bagi tahanan tidak tersedia. Mereka menolak dan hanya akan menyediakan daging dengan persediaan yang ada seperti tahanan lain.

Keputusan ini setelah salah seorang tahanan Muslim di penjara Saint Quentin Fallavier di timur Prancis mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka menginginkan asupan makanan yang sesuai dengan kaidah ajaran Islam seperti yang mereka anut. Mereka berpendapat, hal ini adalah hak yang harus disediakan oleh negara.

Pemerintah beralasan, kebutuhan untuk lembaga pemasyarakatan sudah menyedot banyak anggaran negara. Menteri Kehakiman Prancis Christiane Taubiral juga sudah menyuarakan penolakannya sejak 2013. Ia menilai, permintaan para tahanan Muslim tersebut mengada-ada.

Penyediaan makanan halal khusus bagi tahanan Muslim, kata Taubiral, akan menabrak undang-undang Prancis tentang sekularisme. Prancis melarang penduduknya mengekspresikan aturan dan simbol keagamaannya di tempat umum.

Pengadilan banding tertinggi di Prancis berencana akan membuat keputusan akhir dalam kasus tersebut. Atas permintaan seorang narapidana Muslim di Saint Quentin Fallavier November 2013, penjara lain pun turut mengajukan permohonan.

Pengadilan adminstratif mengatakan, tidak disediakannya makanan halal akan melanggar hak tahanan Muslim. Mereka tak lagi secara bebas menjalankan agamanya.

Tak hanya makanan di penjara yang memasung hak Muslim. April lalu, Wali Kota Beziers Robert Menard yang berasal dari Partai Barisan Nasional yang konservatif mengumumkan setiap kafetaria kota tidak boleh melayani makanan halal.

Sebelumnya tahun 2011, Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang wanita menggunakan cadar di tempat umum. Sedangkan tahun 2004, Pemerintah Prancis juga melarang Muslim menggunakan jilbab dan simbol-simbol agama di sekolah.

Dalam pelarangan di sekolah, protes sempat merebak di seantero Prancis. Karena sekolah juga tidak mau memberikan makanan pengganti daging babi yang dihidangkan di sekolah.

Ironisnya, saat ini penduduk Muslim yang bermukim di Prancis merupakan yang terbanyak di Eropa Barat. Diperkirakan sebanyak lima juta Muslim menetap di Prancis.