REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya hingga H-7 Lebaran mendapat teguran dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman. Sebanyak empat perusahaan dilaporkan belum membayar THR sesuai instruksi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sejak H-7 Lebaran, Disnakersos Sleman menerima aduan dari karyawan yang belum mendapat THR. Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakersos, Sutiasih mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti empat laporan pengaduan. Namun, tidak semua perusahaan tersebut memberi kepastian pembayaran THR.
Tiga perusahaan yang dilaporkan telah berjanji akan membayar THR kepada karyawan. Dua perusahaan akan membayar THR pada dua hari sebelum Lebaran (H-2). Sementara, satu perusahaan membayar THR pada H-4.
"Ada satu perusahaan yang belum memberi kepastian pembayaran THR. Untuk perusahaan itu, kami kirimkan teguran tertulis," ujar Sutiasih ditemui di kantornya, Kamis (24/7).
Perusahaan belum memastikan pembayaran THR, kata Sutiasih dikarenakan merupakan kantor cabang. "Mereka mengatakan kapan THR dibayar menunggu keputusan kantor pusat," ujarnya. Perusahaan tersebut pun meminta waktu untuk menyampaikan teguran dinas ke kantor pusat.
Semua perusahaan yang belum membayar THR pada H-7 berskala sedang dan kecil. Jumlah karyawan mereka kurang dari 100 orang. Sutiasih mengatakan ada perusahaan yang ingin membayarkan THR bersamaan dengan gaji sehingga tidak bisa memenuhi waktu H-7 Lebaran.
Adanya aduan belum dibayarkannya THR, kata Sutiasih tidak perlu terjadi jika ada komunikasi managemen perusahaan dengan karyawan. Dia mengakui ada perusahaan yang berkonsultasi jika tidak bisa membayar THR karena kesulitan keuangan.
"Seandainya tidak bisa memenuhi THR karena alasan keuangan perusahaan, kami sarankan ada kesepakatan tertulis dengan pekerja. Kalau kedua belah pihak memahami, tidak akan ada masalah," terangnya.
Sebelum tenggat H-7 Lebaran, Disnakersos Sleman sudah mengunjungi 10 perusahaan yang rawan tidak membayar THR. Perusahaan yang dikunjungi tersebut berskala besar dengan karyawan lebih dari 100 orang. Namun, saat dikunjungi, perusahaan mengatakan akan membayar THR.
Kasi Pengembangan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman, Muhammad Umar Sukarno menambahkan semua perusahaan wajib membayar THR sesuai aturan. Namun, dia mengakui tidak ada sanksi khusus jika perusahaan tidak membayar THR. Tindakan yang diberikan Disnakersos hanya berupa teguran tertulis.