REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku mengawasi penjualan parcel atau bingskisan berisi makanan dan minuman jelang Lebaran.
"Selain mengawasi sarana dan produk, kami mengawasi penjualan parcel di sejumlah toko swalayan di 11 kabupaten dan kota di Maluku," kata Kepala BPOM, Sandra Linthin, di Ambon, Kamis (24/7).
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada para pelaku usaha, agar produk yang dijual dalam parcel jangka waktunya minimal enam bulan.
"Surat edaran telah kami bagikan kepada pelaku usaha dua minggu jelang lebaran, kami berharap parcel yang dijual tidak berisi produk kadaluarsa dan kemasan yang rusak," katanya.
Menurut Sandra, langkah pengawasan didasari alasan sebagian besar sebagian masyarakat yang menerima parsel, tidak langsung mengkonsumsi tetapi disimpan untuk beberapa waktu.
"Walaupun saat ini parcel makanana tidak terlalu marak, tetapi masih ada yang memberikan kepada kerabat, hal ini harus diantisipasi agar pada saat masyarakat akan mengkonsumsi batas kadaluarsa masih lama serta kemasannya tidak rusak," tandasnya.
Selain parcel, pihaknya juga akan mengecek semua makanan berupa kue kering dan minuman dalam kemasan.
"Kita tidak ingin lagi kecolongan. Jika masih ada produk kadaluarsa yang diperjualbelikan secara bebas, akan merugikan konsumen," katanya.
Diakuinya, hasil pengawasan pihaknya di 92 sarana di lima kabupatan dan kota di Maluku ditemukan produk kedaluarsa dan tanpa izin edar.
Pemeriksaan sarana dan produk dilakukan di 92 sarana distributor dan toko di lima kabupaten yakni kepulauan Aru (Dobo), Maluku Tengah, seram Bagian Barat (SBB), kota Tual dan Ambon, ditemukam 199 jenis produk atau 2.413 kemasan yang rusak dan kedaluwarsa.
"Petugas kami menemuka ratusan jenis produk yang kedaluwarsa, rusak dan tidak memiliki ijin edar seperti biskuit, bumbu masak, margarin, susu kental dan bubuk serta minuman ringan dengan total nilai ekonomi sebesar Rp17 juta," katanya.
Sandra menambahkan, jika dalam pengawasan ditemukan pedagang yang menjual produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan proses hukum.
"Kami akan memberikan surat peringatan, bila kesalahan dilakukan berulang-ulang oleh pedagang maka akan dilakukan pembinaan agar menjadi efek jera," katanya.