REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang mudik, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyertifikasi sebanyak 93 karyawan. Yakni, terdiri dari masinis dan asisten masinis, penjaga pintu perlintasan, serta pemimpin perjalanan kereta api (PPKA).
Para awak sarana prasarana yang telah tersertifikasi tersebut, akan menjadi andalan menghadapi moment mudik Lebaran.
Menurut Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko, sertifikasi kompetensi wajib dimiliki para karyawan sebagai sebuah standar kompetensi. Secara rinci yang mendapatkan sertifikasi tersebut adalah masinis dan asisten sebanyak 43 orang, pengatur jalur perlintasan 20 orang, PPKA sebanyak 30 orang.
"Sertifikasi ini diakui negara, bahkan dapat digunakan juga di luar negeri," ujar Hermanto kepada wartawan belum lama ini.
Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikasi ini tidak mudah. Pada tahap awal, karyawan harus mendaftar secara administrasi. Setelah itu, yang bersyakutan harus memenuhi syarat fisik seperti tinggi badan minimal 160 cm. Terdapat juga test kesehatan meliputi mata dan telinga, serta test psikologi dan wawancara.
"Ada juga test terkait teknis operasional melalui simulator yang ada di Bekasi," katanya.
Pemberian sertifikasi ini, kata dia, rutin dilakukan setiap tahun sejak 2010 lalu. Hingga kini, lebih dari 5.000 karyawan telah tersetifikasi. Sertifikasi ini, berlaku selama 4 tahun, dan dapat diperpanjang melalui pengujian ulang.
Hermanto menilai, pemberian sertifikasi ini juga menjadi bagian sosialisasi dan pengarahan tentang keselamatan perkeretaapian. Hal ini, menjadi sangat penting terlebih menjelang mudik Lebaran.
"Kami punya tugas dan tanggung jawab dari sisi keselamatan penumpang," katanya.
Sementara itu, Kepala KAI Daop 2 Bandung, Sugeng Saputro mengatakan, karyawan yang telah tersertifikasi ini akan dilibatkan dalam moment mudik Lebaran. Dengan sertifikasi ini maka kinerja operator akan lebih optimal dan meyakinkan.
"Kepemilikan sertifikat ini persyaratan untuk mengoperasikan sarana dan prasarana," katanya.
Meski telah punya sertifikat khusus, kata dia, karyawan harus tetap disiplin dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kepemilikan sertifikat tidak menjamin tidak terjadi kecelakaan.
Selain itu, kata Sugeng, tidak semua karyawan harus memiliki sertifikat ini. Sesuai Undang-Undang, sertifikasi ini berlaku hanya bagi karyawan yang bergerak di bidang operasional.
"Yang tidak perlu sertifikasi ini seperti Pramugari KA dan penjual tiket," katanya