REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Purwakarta, Jawa Barat, melarang kendaraan besar melintasi wilayah tersebut sejak H-5. Jika masih ada yang beroperasi, maka polisi langsung menindak tegas. Truk tersebut akan "dikandangi".
Wakapolres Purwakarta Kompol Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kantong-kantong parkir untuk mengandangi kendaraan besar. Di sepanjang ruas jalan dari Cikopo menuju Sadang, ada enam pom Bensin dan delapan rumah makan yang jadi kantong parkir kendaraan besar.
Sedangkan dari Sadang menuju Cibatu ada lima pom Bensin yang jadi kantong parkir.
"Kendaraan besar yang boleh melintas hanya yang mengangkut sembako dan BBM," ujar Indra, kepada Republika, Selasa (22/7).
Selain pom Bensin dan rumah makan, lanjutnya, kantong parkir tersebut bisa memanfaatkan lahan masjid. Tentunya, jika masjid itu memiliki lahan yang luas.
Pihaknya memprediksi, puncak arus mudik lebaran tahun ini yakni H-2.