Tak Punya Kendaraan, PNS Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil

Ahad 20 Jul 2014 16:10 WIB

PNS, ilustrasi PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik. Namun, penggunaan mobdin ini hanya diperuntukkan bagi PNS yang tidak memiliki kendaraan pribadi. 

'' Sebaiknya PNS memang tidak menggunakan mobdin,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad. Fahmi, kepada epublika, Ahad (20/7). Terlebih, bagi pejabat yg sudah memiliki mobil pribadi. 

Namun kata Fahmi, bagi PNS yang masih memiliki keterbatasan atau belum mempunyai mobil pribadi dapat menggunakan mobdin. Namun, penggunaan mobdin tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pribadi apabila terjadi sesuatu terhadap mobdin itu.

Intinya kata Fahmi, penggunaan mobdin untuk mudik hanya disarankan bagi PNS yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Sementara bagi PNS yang mempunyai kendaraan pribadi disarankan tidak menggunakan mobdin.

Sementara itu sejumlah mahasiswa dari Forum Aktivis Mahasiswa Sukabumi (FAMS) meminta pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan mobdin untuk mudik. Pasalnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentintan pribadi dinilai menyalahi peruntukkannya.

‘’Kami mengharapkan kepada PNS atau pejabat di Sukabumi untuk tidak menggunakan mobdin untuk keperluan mudik lebaran,’’ ujar Koordinator Departemen Kajian Kebijakan Publik FAMS Dudin Madit kepada wartawan.. Hal ini dikarenakan penggunaan untuk kepentingan pribadi dinilai tidak etis.

Terlebih lanjut Dudin, kendaraan tersebut dibeli dari uang rakyat khususnya dari APBD Sukabumi. Oleh karena itu mahasiswa menyarankan para PNS menggunakan mobil pribadi untuk menjalankan aktivitas pribadi seperti mudik.

Terpopuler