REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Pesta minuman keras (miras) menjadi salah satu permasalahan yang harus diantisipasi saat menjelang lebaran Idul Fitri di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu meminta agar pengawasan terhadap peredaran miras ditingkatkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi. Dia mengatakan, kematian akibat pesta miras malah lebih banyak dibandingkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran. "Pesta miras (terutama) malam lebaran, harus diantisipasi,’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rogendi, akhir pekan kemarin.
Dedi menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pesta miras kerap terjadi saat malam lebaran. Kondisi itupun membuat tugas tambahan bagi petugas kesehatan yang berjaga di malam lebaran. ‘’Petugas kesehatan yang seharusnya bisa pulang, jadi tidak bisa pulang karena korban miras berdatangan,’’ kata Dedi.
Dedi menambahkan, korban meninggal akibat pesta miras pun lebih banyak dibandingkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik. Bahkan, korban tewas akibat pesta miras itu merupakan warga Kabupaten Indramayu sehingga langkah pencegahannya harus benar-benar diperhatikan pemda setempat.
Dedi menyebutkan, jumlah korban tewas akibat kecelakaan selama arus mudik dan balik lebaran tahun lalu di Kabupaten Indramayu mencapai empat orang. Sedangkan korban tewas akibat pesta miras, lebih banyak lagi.
Berdasarkan catatan ROL, pesta miras yang berujung maut pernah terjadi beberapa kali di Kabupaten Indramayu. Peristiwa itu mendapat sorotan luas terutama ketika terjadi pada September 2008. Selain bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri, peristiwa itu juga menyebabkan sedikitnya 31 korban tewas dan 200 orang lainnya terpaksa dirawat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Indramayu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dedi berharap, pengawasan terhadap peredaran miras harus ditingkatkan. Apalagi, Kabupaten Indramayu telah memiliki perda antimiras, yang menyatakan seluruh jenis miras dilarang beredar di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Indramayu, Sunardi, menyatakan, pihaknya selama ini telah rutin menggelar razia miras. Bahkan, razia itu dilakukan setiap malam di sejumlah tempat yang diindikasi menjadi tempat peredaran miras.