Penjualan Daging Celeng Diizinkan, Asal...

Rep: c70/ Red: M Akbar

Ahad 20 Jul 2014 02:21 WIB

Daging celeng Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang Daging celeng

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dalam prakteknya melakukan operasi cipta kondisi, Kepolisian Metro Jakarta tak hanya melakukan razia terhadap kriminalitas saja. Namun, petugas juga melakukan operasi untuk memberantas bisnis narkotika dan peredaran daging celeng.

"Daging-daging seperti babi itu, sudah diatur mekanisme perdagangannya. Jadi tak bisa dijual bebas. Apalagi tanpa identitas karena bisa menipu warga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Sabtu (19/7).

Dikatakannya, dalam penjualan yang umum, daging celeng itu dilarang. Namun, di sejumlah pasar tradisional atau modern, penjualan daging celeng diperbolehkan. Asal dipisah antara mana daging sapi, ayam dan celeng.

Beberapa operasi, lanjut Rikwanto, sudah dilakukan dalam mencegah pengoplosan daging celeng.

"Kita sedang amati dan bekerja sama dengan BPOM untuk operasi-operasi pasar. Untuk mencari bukan hanya daging celeng atau oplosan, juga daging glonggong, daging busuk atau ayam tiren," ujar Rikwanto.

Menurutnya, penjualan daging-daging seperti disebutkan di atas, melanggar UU Kesehatan, juga KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.