Anjal dan Gepeng Dadakan Merebak di Lampung

Rep: Mursalin Yarsland/ Red: Agung Sasongko

Kamis 17 Jul 2014 22:33 WIB

Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring razia selama bulan ramadhan menaiki armada bus yang disiapkan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memulangkan mereka ke daerah asal mereka masing-masing di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipa Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring razia selama bulan ramadhan menaiki armada bus yang disiapkan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memulangkan mereka ke daerah asal mereka masing-masing di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipa

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Mendekati hari raya Idul Fitri 1435 H, anak jalanan (anjal) dan gelandangan serta pengemis (gepeng) dadakan mulai merebak berkeliaran di jalan-jalan dan pemukiman penduduk kota Bandar Lampung. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) larangan memberi uang sedekah kepada pengemis sudah diberlakukan.

Keberadaan anjal dan gepeng dadakan kerap mengganggu arus lalu lintas dan ketenangan rumah warga dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Pasalnya, anjal dan gepeng ini, banyak diketahui warga hanya berpura-pura untuk mencari kesempatan dalam bulan puasa mencari hidup dengan mudah meminta di jalan dan rumah warga.

Kegiatan anjal dan gepeng ini hanya bermodalkan baju lusuh, peci atau jilbab, dan kantong berisi uang atau beras, serta selebaran donasi warga yang berstempel palsu. Menurut Suradi, warga Wayhalim, anjal dan gepeng ini datang bergerombol mendatangi rumah warga secara bergiliran minta zakat dan sedekah.

"Dari penampilannya saja mereka sepertinya menjadikan profesi pengemis, bukan orang yang benar-benar tidak mampu," katanya, Kamis (17/6).

Ketua DPRD Bandar Lampung, Budiman AS, mengatakan DPRD sudah mengeluarkan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Pembinaan Anjal dan Gepeng. Yakni, larangan memberikan uang atau sedekah kepada pengemis. "Tinggal Dinas Sosial yang mensosialisasikannya, agar perdanya berjalan," kata Budiman.

Menurut dia, bila perda ini diterapkan makan anjal dan gepeng dadakan yang menjamur setiap bulan Ramadhan akan berkurang karena ada sanksi dalam perda tersebut.

Ia mengakui di sisi lain dalam bulan Ramadhan ini ada yang ingin beramal saleh sesama orang tidak mampu, untuk mndapatkan pahala. Tetapi, ada juga yang merasa tidak menyenangkan dengan banyaknya jumlah anjal dan gepeng yang merebak setiap hari.

Untuk itu, ia meminta Dinas Sosial segera mensosialisasikan perda tersebut untuk mengurangi jumlah anjal dan gepeng di kota Bandar Lampung. Soalnya, keberadaan anjal dan gepeng di jalanan dan rumah warga, terkadang memaksa meminta uang, sehingga khawatir menimbulkan tindak kriminalitas.

Terpopuler