REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PNS di lingkungan Provinsi Jawa Barat, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini. Kalau ada PNS yang terbukti menggunakan mobil dinas saat mudik, akan memperoleh sanksi tegas.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Ia siap memberikan sanksi tegas kepada para PNS yang ketauan menggunakan mobil dinas saat mudik. Sanksi yang diberikan, akan beragam mulai dari penurunan pangkat hingga pengurangan jatah tunjangan.
"Pasti ada sanksi kalau ada yang melanggar pake mobil dinas buat mudik. Sanksinya berupa, penurunan pangkat hingga jatah tunjangannya berkurang," ujar Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kepada wartawan, Kamis (17/7).
Menurut Heryawan, Ia melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran karena penggunaan mobil dinas tersebut boleh kalau melekat pada kedinasan. Selain itu, Ia tidak ingin memicu konflik. Dari pada setiap tahun penggunaan mobil dinas memicu konflik, lebih baik dilarang saja.
''Karena ini kan wilayah abu-abu. Kalau dikatakan boleh, nanti ada tafsiran berbeda. Supaya tidak ada yang dilanggar kami bilang tidak boleh," katanya.