REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Petugas Wilayatul Hisbah (WH) atau pengawas syariat Islam, Kota Banda Aceh menangkap tiga pelanggar syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
"Mereka ditangkap dini hari tadi. Dua diantaranya terkait kasus mesum, dan seorang berbuat khamar (minuman keras)," kata Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh Evendi di Banda Aceh, Rabu (16/7).
Ketiga yang melanggar Syariat Islam tersebut, yakni berinisial AS, melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang khamar atau minuman keras.
Kemudian lelaki berinisial S dan teman perempuannya DA. Mereka ditangkap karena melanggar Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2004 tentang khalwat atau mesum. Pelaku khamar atau mabuk berinisial AS, kata dia, diamankan saat duduk di depan sebuah salon di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku berusaha menyembunyikan botol berisi minuman keras yang diteguknya di kursi yang diduduki. Minuman keras di botol tersebut tinggal separuh lagi," ungkap Evendi.
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh terkait penyidikan kasus khamar tersebut. Sebab, Satpol PP dan WH Provinsi Aceh memiliki tenaga penyidik.
"Tenaga penyidik kami terbatas. Jadi, untuk proses penyidikan selanjutnya, kami meminta bantuan Satpol PP dan WH provinsi menindaklanjutinya agar kasus ini bisa diadili," kata Evendi.
Sedangkan dua pelaku mesum, lanjut dia, ditangkap saat duduk di tanggul pinggir Krueng (sungai) Aceh di kawasan Peunayong. Mereka ditangkap persisnya di belakang sebuah hotel di tempat itu.
Kedua pelaku mesum tersebut tercatat tinggal di Gampong (desa) Laksana. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar pukul 02.30 WIB. "Saat hendak ditangkap, mereka sempat melarikan diri. Setelah dikejar, akhirnya pasangan bukan suami istri ini diamankan petugas. Kini, mereka sedang dalam proses hukum lebih lanjutan," kata Evendi.