Ahok Desak Perusahaan Segera Bayar THR

Rep: fauziah mursid/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 16 Jul 2014 11:10 WIB

Ahok Foto: Republika/Yasin Habibi Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' menegaskan kepada para perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya untuk segera menuntaskan. Pasalnya, pembayaran THR sudah harus dibayarkan mengingat waktu lebaran semakin dekat.

Ahok menegaskan akan ada sanksi yang dikenakan kepada perusahaan tidak membayar THR  pekerjanya sampai hari lebaran. "Enggak bisa, kita enggak bisa, itu sudah ada dalam peraturan menteri akan diberi sanksi pidana," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (16/7).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 1994 pasal 2, yang menyebutkan perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai dengan masa kerja enam bulan atau lebih. Pegawai yang masa kerjanya baru enam bulan akan diberikan THR secara proporsional. Sedangkan, pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Meski ada aturan yang mengikat, mantan Bupati Belitung Timur mengatakan pada prakteknya ditemukan perusahaan yang masih menunda pembayaran THR. Hal itu dikarenakan, banyak para pekerja yang terkendala untuk menuntut haknya kepada perusahaan tersebut.

"Prakteknya itu enggak gampang karena permintaan untuk lapangan kerja ini terlalu besar, jadinya perusahaan juga sombong," kata Ahok.

Untuk itu, menurut Ahok akan lebih baik ke depannya pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk menaikkan nilai kemampuan para pekerja. Selain juga untuk menyiapkan bonus demografi pada 2025 mendatang, dimana jumlah tenaga kerja akan melebihi jumlah lapangan kerja yang tersedia.

"Coba lihat kalau kamu sudah kerja di bank atau di kantor-kantor, kamu sudah dapat tinggi kan. biasanya yang ditekan itu yang jaga toko, atau jaga apa, itu yang jadi masalah," kata Ahok.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan perusahaan di DKI Jakarta harus sudah segera membayarkan THR para pekerjanya.

"Mulai dari kemarin-kemarin, batasannya paling lambat sampai H-7 Idul Fitri," kata Priyono.

Untuk mengawasi pembayaran THR perusahaan-perusahaan, Priyono mengatakan Disnakertrans telah menyebar Surat Edaran Nomor 4262/2014 tentang monitoring THR keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama. Sejauh ini Priyono menyebut, belum ada perusahaan swasta di Jakarta yang tidak membayar THR. 

"Selama ini, perusahaannya nurut-nurut saja tuh. Kalau ada yang melanggar, biasanya pegawainya mengadu. Tapi, aman-aman saja sampai sekarang," ujar Priyono. 

Terpopuler