H-4, Truk Nonsembako Dilarang Menyeberang di Selat Sunda

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah

Rabu 16 Jul 2014 10:08 WIB

Antrean truk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung (ilustrasi) Foto: ANTARA FOTO Antrean truk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Seperti tahun-tahun sebelumnya, arus kendaraan truk barang nonsembako tidak diizinkan menyeberang di perairan Selat Sunda pada H-4 Idul Fitri 1435H. Petugas memprioritaskan penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni-Merak untuk kendaraan pribadi dan truk sembako.

Larangan penyeberangan truk barang nonsembako menggunakan kapal feri atau roll on roll off (roro) ini disampaikan dalam rapat persiapan menjelang mudik Lebaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, yang digelar Selasa (15/7). 

Sekretaris Dishub Lampung, Minto Raharjo mengatakan larangan ini masih bersifat sementara, karena tidak ada sanksi khusus. Menurut dia, truk nonsembako yang memaksa ingin menyeberang akan ditahan. 

"Petugas akan menahannya," ujarnya seusai rapat.

Dampak dari kebijakan tesebut, aktivitas truk barang dari Sumatera dan Jawa yang memadati jalan-jalan lintas Sumatera di Lampung saat ini meningkat. 

Pantauan di jalan lintas Sumatera di persisnya di Jalan Soekarno-Hatta Kota bandar Lampung, truk fuso nonsembako memadati jalan lintas utama dari berbagai provinsi di Sumatera, Batam, Bangka Belitung, tujuan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini terlihat dari pelat nomor polisi truk barang tersebut.

Menurut Susi, pengusaha furnitur di kota Bandar Lampung, terpaksa meminta order barang dari Jawa ke Lampung lebih cepat dari sebelumnya dengan jumlah yang banyak. 

"Menjelang lebaran permintaan furnitur meningkat, jadi kami order minta kirim dari Jawa lebih cepat sebelum H-4," katanya. 

Terpopuler