Sultan Larang Pejabat dan PNS Bawa Mobdin Untuk Mudik

Rep: Yulianingsih/ Red: Agung Sasongko

Selasa 15 Jul 2014 18:41 WIB

Mobil dinas Foto: Antara Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di DIY menbawa mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. Bahkan Sultan sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu. Surat Edaran (SE) Gub No 024/3487 tahun 2014 sudah disebar ke berbagai instansi di Pemda DIY. Intinya kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik.

Assekda I Bidang Pemerintahan DIY Sulistyo mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut harus dipatuhi oleh semua pejabat dan PNS. "Untuk pengawasannya kita serahkan perrtanggungjawabannya di masing-masing kepala instansi," katanya, Selasa (15/7).

Berdasarkan pengalaman tahun lalu kata dia,  pejabat Pemda DIY relatif disiplin tidak memanfaatkan mobdin untuk mudik. Nantinya, jika ada PNS ataupun pejabat Pemda DIY yang nekat melanggarnya, akan ada sanksi.

Sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dijelaskan, ada tiga tingkat hukuman disiplin PNS yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman bisa berupa teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan jabatan, mutasi hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Sementara itu Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Heri Setya Wacana mengatakan, hingga detik ini belum ada surat edaran wali kota yang mengatur tentang penggunaan mobdin untuk mudik lebaran. "Sampai sekarang belum ada keputusannya, mungkin draftnya masih di organisasi," katanya.

Namun kata dia, secara inventarisir barang baik mobdin maupun motor dinas ada di pihaknya. Mengacu pengalaman tahun lalu, mobdin dilarang untuk digunakan mudik lebaran. Namun mobdin tersebut tetap di parkir di rumah pejabat yang bersangkutan.

"Tidak di Pemkot Yogyakarta karena selain masalah keamanan juga lahan parkirnya kurang," ujarnya.

Terpopuler