REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu mengirimkan surat edaran kepada 40 perusahaan besar di Indramayu. Isi suratnya, meminta para pengusaha untuk membayar THR para pekerjanya, paling lambat H-7 lebaran.
''Para pengusaha wajib mentaati aturan itu,'' ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indramayu, Daddy Haryadi mengatakan.
Daddy menilai, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, para pengusaha di Kabupaten Indramayu cukup patuh menunaikan pembayaran THR bagi pekerja. Hal itu terlihat dari tidak adanya aduan dari pekerja tentang perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Namun, untuk memastikan hal tersebut, Daddy menyatakan akan menyiapkan posko pengaduan yang beroperasi pada libur lebaran. Dia mengatakan, nantinya akan ada petugas yang bersiaga untuk melayani pengaduan soal THR.
Seorang warga di Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Ratna, berharap agar THR dari perusahaan tempat suaminya bekerja segera dicairkan. Dia mengaku, akan menggunakan uang itu untuk keperluan sekolah anaknya yang memasuki tahun ajaran baru.
''Kalau untuk keperluan lebaran secukupnya saja. Yang penting keperluan sekolah anak terpenuhi,'' tandas Ratna.