REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah menyiapkan tim untuk menerima pengaduan karyawan yang belum memperoleh tunjangan hari raya sampai sepekan sebelum Lebaran.
"Kami telah menyampaikan surat edaran wali kota terkait imbauan pembayaran THR kepada beragam usaha di daerah tersebut sehingga diharapkan mematuhi ketentuan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Gunawan, Kamis.
Menurut dia, bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya berupa THR paling lambat seminggu sebelum lebaran diharapkan untuk segera melapor. Posko pengaduan THR disiapkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Kapten Anwar Sastro setiap jam kerja.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan setiap karyawan yang telah bekerja minimal tiga bulan berhak mendapatkan THR.
"Tunjangan tersebut diberikan kepada semua pekerja tanpa dibedakan status karyawan kontrak atau tetap," katanya.
Dia menjelaskan surat edaran itu juga sudah disampaikan ke asosiasi-asosiasi pengusaha dan pekerja. Dengan demikian, pihaknya berharap tidak adalagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya.