Larangan Tarawih di Guantanamo (1)

Rep: Hilyatun Nishlah/ Red: Chairul Akhmad

Kamis 10 Jul 2014 14:38 WIB

Para tahanan Muslim melaksanakan shalat berjamaah di Kamp IV penjara Guantanamo, Kuba. Foto diambil pada 5 Agustus 2009 silam. Foto: Reuters Para tahanan Muslim melaksanakan shalat berjamaah di Kamp IV penjara Guantanamo, Kuba. Foto diambil pada 5 Agustus 2009 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, GUANTANAMO – Para pengacara untuk tahanan di Teluk Guantanamo mengajukan mosi kepada pengadilan distrik Washington, Amerika Serikat.

Mereka meminta petugas penjara tak membatasi narapidana yang ingin menjalankan ibadah pada Ramadhan secara berjamaah.

Kelompok Hak Asasi Manusia yang berbasis di Inggris mengajukan mosi atas nama terpidana Emad Hasan dari Yaman dan Ahmed Rabbani dari Pakistan. Menurut para terdakwa, petugas penjara di Teluk Guantanamo telah mengintervensi hak-hak narapidana.

“Mencegah mereka untuk berdoa secara berkelompok selama Ramadhan,” ujar kelompok itu, seperti dilaporkan Aljazirah Amerika.

Selama Ramadhan, umat Islam menjalankan puasa secara penuh, termasuk melaksanakan shalat Tarawih berjamaah. Pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah ini yang dilarang otoritas di Guantanamo.

Seperti dikutip Washington Times, Ahad (6/7) lalu, para pengacara mengatakan, hak-hak para narapidana telah diindungi Undang-Undang Restorasi Kebebasan Beragama (RFRA).

Mereka pun mengutip Keputusan Mahkamah Agung tentang kasus Hobby Lobby yang juga menyangkut kebebasan beragama. Sebelum adanya putusan Hobby Lobby, pengadilan menentukan mereka yang ditahan di Guantonamo tidak memiliki kebebasan beragama. 

Pasalnya, para terdakwa tidak tercakup dalam Undang-Undang Restorasi Kebebasan Beragama. 

Namun, setelah keputusan Hobby Lobby keluar maka badan atau instansi memiliki hak untuk memberi kebebasan beragama kepara para pegawai atau yang berada di bawah lingkup mereka.