KASUM TNI: Anggota yang Muslim Wajib Tunaikan Zakat

Rep: Hannan Putra/ Red: Agung Sasongko

Selasa 08 Jul 2014 18:50 WIB

Mabes TNI Foto: Dok. Baznas Mabes TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak lama lagi, seluruh anggota TNI yang saat ini diperkirakan berjumlah 350 ribu orang akan membayarkan zakatnya. Ini menyusul instruksi presiden yang tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2014 tentang tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Kepala Staf Umum TNI, Laksamana Muda TNI Ade Supandi telah melakukan sosialisasi tentang penerapan undang-undang Nomor 3 tahun 2014 ini pada Selasa (1/7) lalu. Pembahasan terpusat pada teknis pengumpulan zakat di kalangan TNI. Total prajurit TNI muslim di seluruh Indonesia kurang lebih berjumlah 350 orang, sehingga potensi zakat yang terkumpul bisa mencapai 6 miliar.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) diharapkan mampu bekerjasama dalam penghimpunan zakat tersebut bersama Markas Besar TNI. Tidak hanya sampai disitu, BAZNAS juga bisa bekerjasama dalam hal penyaluran.  Ade Supandi mengatakan bahwa TNI siap melaksanakan Instruksi Presiden No.3 Tahun 2014 secara bertahap karena ada sebagian prajurit TNI yang masih belum memenuhi nishab.

"Untuk menindaklanjuti hal tersebut, akan dibuat surat edaran dan sosialisasi lanjutan di masing-masing markas besar TNI," bunyi keterangan Humas BAZNAS seperti dilansir dari situs resmi Baznas, Selasa (8/7).

Terpopuler