H-4 Lebaran, Truk dan Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi

Rep: c61/ Red: Bilal Ramadhan

Kamis 03 Jul 2014 11:30 WIB

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan Foto: Antara Menteri Perhubungan, EE Mangindaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mentri Perhubungan (Menhub) EE Mangandiaan melarang truk Dan kendaraan Berat beroperasi mulai H-4. Hal itu ditegaskan oleh Menhub saat meninjau Jalur Lingkar Gentong, Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya.

Pelarangan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas selama berlangsungnya arus mudik dan balik. “Truk dan kendaraan berat itu kan jalannya nggak bisa cepat. Jadi H-4 tidak boleh ada truk dan kendaraan berat yang beroperasi," ujar EE Mangandiaan.

Selain itu kelebihan muatan membuat kendaraan berat itu mengalami kerusakan di tengah jalan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Apalagi di jalur selatan yang kontur jalannya berkelok dan naik-turun. Maka truk dengan muatan berat rawan patah as, dan itu sangat membahayakan kendaraan lain.

Kebijakan melarang truk dengan sumbu lebih dari dua untuk beroperasi saat puncak mudik, lanjutnya, merupakan kebijakan yang dianggap mampu menekan kemacetan dan kecelakaan saat arus mudik. Kata Mangandiaan cara seperti ini selalu ditempuh pada tahun-tahun sebelumnya, dan terbukti efektif.

Namun larangan tersebut tidak berlaku untuk truk pengangkut sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kementrian Perhubungan hanya mengimbau kepada Pertamina, agar tidak menggunakan truk dengan dua sumbu lebih, saat musim mudik. “Ini demi kemaslahatan orang banyak, lagi pula cuma sebentar,” terang dia.

Sebelumnya pihak Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Djoko Rudi mengusulkan agar lalu kendaraan besar dilarang beroperasi mulai H-7, bukan H-4.  Agar memperlancar arus kendaraan pemudik yang melintas Jawa Barat. “Kami menginginkan H-7 hingga H+4,” usul Djoko.

Djoko menjelaskan, sebenarnya larangan operasional bukan kewenangan Dit Lantas. Maka pihaknya hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi kepada Korlantas dan kementerian terkait. Agar H-7 sudah tidak beroperasional, Hingga kini kami masih menunggu perkembangan informasinya.

Terkait pelarangan tersebut, jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada para sopir truk serta kalangan perusahaan angkutan.  Apabila melanggar ketentuan yang ada, kata Djoko, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Untuk kriteria kendaraan berat sendiri adalah pengangkut bahan bangunan, truk gandengan serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Kmeudian Djoko juga mengingatkan para pemudik tidak perlu tergesa-gesa saat mengendarai kendaraannya di jalur mudik.

Terpopuler