Peternak Ayam Didorong Peroleh Sertifikasi Halal

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan

Kamis 03 Jul 2014 09:15 WIB

Peternakan ayam Foto: Antara Peternakan ayam

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Para peternak ayam kampung di Kabupaten Sukabumi didorong untuk memperoleh sertifikasi halal dan kesehatan hewan. Hal ini diharapkan akan lebih menjaga kualitas daging ayam kampung untuk dikonsumsi masyarakat.

‘’Kami mendorong para peternak ayam kampung untuk mendapatkan sertifikasi halal dan kesehatan,’’ ujar Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir, kepada ROL, Rabu (2/7).

Pemberian sertifikasi halal diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut lanjut Kodir, di Sukabumi saat ini sudah terdapat rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) bersertifikasi di Kecamatan Parungkuda.

Sehingga para peternak ayam kampung dapat memanfaatkannya. Kodir mengakui, Disnak sangat mendorong pengembangan ternak ayam kampung di Sukabumi agar bisa berkembang lebih baik. Terlebih, potensi pengembangan ayam kampung cukup besar di daerah Sukabumi.

Dari segi ekonomi pun lanjut Kodir, harga jual ayam kampung lebih baik. Saat ini harganya di pasaran jauh lebih mahal dibandingkan ayam rasa atau negeri. Ketua Umum DPP Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade Meirizal Zulkarnain menambahkan, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah pertama di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal dan kesehatan untuk ayam kampung.

‘’Kondisi ini menjadi kebanggaan tersendiri,’’ imbuh dia.

Ade mengatakan, satu-satunya RPHU khusus ayam lokal hanya berada di Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Keberadaan RPHU ini merupakan salah satu upaya untuk menerapkan ketentuan yang ada di bidang perunggasan.

Khususnya terang Ade, pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang. Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di mana pada Pasal 58 berbunyi produk hewan yang diproduksi atau diedarkan ke wilayah Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Khusus untuk kehalalan produk mengacu pada fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009. Saat ini ungkap Ade, produk daging ayam lokal juga sebagian besar tidak dipotong di RPHU bersertifikasi. Kebanyakan daging ayam lokal yang ada di supermarket hanya di potong di rumah-rumah. Padahal, seharusnya dilakukan di RPHU.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan karena masyarakat dikhawatirkan mengkonsums daging ayam tak halal,’’ ujar Ade.

Oleh karena itu harus ada upaya nyata dari pemerintah untuk menananggapi permasalahan ini. Harga daging ayam kampung kata Ade, cukup mahal dibandingkan ayam ras yakni berada pada kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per tujuh ons.

Sasaran pemasaran daging ayam kampung merupakan kalangan menengah ke atas. Setiap tahunnya produksi daging ayam lokal mencapai sebanyak 280 ribu ton. Sentra produksi daging ayam lokal berasal dari Jabar, Jateng, Jawa Timur, Banten, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terpopuler