MUI Larang Bersedekah di Jalan, Pengemis: Ngasih Syukur, Enggak Ya Sudah

Rep: c85/ Red: Agung Sasongko

Rabu 02 Jul 2014 14:12 WIB

PMKS Foto: Republika/Yasin Habibi PMKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan mengemis dan bersedekah di jalanan. Namun hal ini tampaknya tidak memengaruhi para pengemis yang sehari harinya menggantungkan hidup dari belas kasih orang lain.

Salah satu pengemis yang biasa mangkal di Matraman misalnya, Wadriah, 40 tahun. Ia menanggapi dingin himbauan pemerintah dan MUI untuk tidak bersedekah di jalan. "Ya kalau ada yang ngasih syukur, enggak juga gapapa," ujarnya. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mau memberinya uang meski ada fatwa haram dari MUI.

Dalam sehari, Wadriah mengaku mampu meraup uang Rp. 250 ribu. Hal uang tersebut, akunya, ia simpan di bank. "Tapi di rekening saya tinggal 15 juta. Dipakai sama suami saya soalnya," kata Wadriah.

Maraknya pengemis di Jakarta, terlebih memasuki bulan Ramadhan membuat pemerintah terus melakukan kampanye terkait larangan memberikan uang kepada pengemis. "Salurkan kepada lembaga amal," ujar Ronny Cahyono Kepala Pelayanan Rehabilitasi Sosial Jakarta Barat.

Pemerintah menggalakkan "Gerakan Mapan", anonim dari gerakan tidak membeli atau memberi apapun kepada siapapun di jalan.

Terpopuler