Tempat Hiburan Harus Patuhi Instruksi Bupati

Red: Chairul Akhmad

Senin 30 Jun 2014 13:08 WIB

Anggota Polres Mimika. Foto: Antara/Spedy Paereng Anggota Polres Mimika.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA – Kepolisian Resor Mimika, Papua mengingatkan pemilik tempat hiburan di Kota Timika agar mematuhi instruksi Pejabat Bupati, Ausilius You mengenai jam operasi selama bulan puasa.

Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini mengatakan, Pemkab Mimika telah menerbitkan instruksi bupati tentang pembatasan jam operasi tempat-tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, kafe dan restoran,serta tempat pijat.

"Jangan bikin gerakan sendiri di luar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Mari kita menghormati saudara-saudara yang melaksanakan ibadah puasa dengan menjaga toleransi antarumat beragama," katanya, Ahad (29/6).

Polres Mimika telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) maupun sejumlah organisasi Islam seperti Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) maupun MUI soal pengamanan di rumah-rumah ibadah, terutama saat dan setelah shalat tarawih selama bulan puasa Ramadhan.

Pengamanan di setiap masjid selama ibadah shalat tarawih maupun setelah selesai melibatkan para pemuda lintas agama di Kabupaten Mimika serta anggota Pramuka Saka Bhayangkara

binaan Polres Mimika.

Hal itu dipandang sangat positif untuk menumbuhkan semangat toleransi antarumat beragama di Kabupaten Mimika yang sangat heterogen.

"FKUB menyampaikan kepada kami bahwa mereka sudah menyiapkan komunitas pemuda dari lima agama untuk dilibatkan dalam pengamanan tempat-tempat ibadah terutama saat umat Islam melaksanakan shalat tarawih maupun setelah itu," ujar Rontini.

Rontini juga mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Mimika untuk berperan aktif menyadarkan warga dan umat mereka agar menghormati umat Islam yang akan menjalani ibadah puasa.