Pemkot Tindak Tegas THM yang Beroperasi Selama Ramadhan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil

Ahad 29 Jun 2014 10:12 WIB

Suasana diskotik atau klub malam biasanya menyuguhkan tarian erotis dan striptis. (ilsutrasi) Suasana diskotik atau klub malam biasanya menyuguhkan tarian erotis dan striptis. (ilsutrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi pada bulan Ramadhan. Pasalnya, kegiatan operasional THM selama bulan puasa dilarang.Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, ketentuan ini merupakan program rutin yang dilakukan pemerintah.

‘’Penerapannya sesuai dengan aspirasi warga,’’ ujar dia akhir pekan lalu.Di mana terang Muraz, masyarakat meminta agar THM tutup selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu pengusaha THM harus benar-benar menjalankan ketentuan tersebut.Untuk mengawasi aturan ini ujar Muraz, pemkot akan melakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait lainnya.

Bila ditemukan adanya pelanggaran, maka pelaku usaha THM itu akan diitindak tegas mulai dari sanksi teguran, penyegelan dan pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan.Selain THM, rumah makan atau restoran juga lanjut Muraz, harus mematuhi ketentuan waktu buka usaha selama bulan Ramadhan. Pada saat puasa rumah makan membuka usahanya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.