REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar (Pol) Djihartono meminta pengelola tempat hiburan menaati aturan jam operasional yang telah ditentukan selama Ramadhan.
"Sudah ada keputusan Wali Kota Semarang berkaitan dengan operasional tempat hiburan selama Ramadhan," katanya di Semarang, Sabtu.
Pada awal bulan puasa serta saat Lebaran, kata dia, tempat hiburan diwajibkan tutup. Selain itu, lanjut dia, ada pula aturan tentang pengurangan waktu operasional tempat hiburan selama Ramadhan.
Ia menuturkan Polrestabes Semarang siap menjaga kondusifitas keamanan selama bulan Ramadhan.
"Menjelang Ramadhan sudah dilakukan upaya preventif dan preemtif untuk menjaga kondusifitas keamanan," katanya.
Polisi, lanjut dia, terus melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat.
Bahkan, belum lama ini Polrestabes memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat sepanjang 2014.
Menurut Djihartono, minuman keras dan narkotika merupakan pangkal terjadinya kriminalitas di Ibu Kota Jawa Tengah ini.