REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan membatasi waktu operasional tempat hiburan malam untuk menjaga situasi kondusif selama Ramadhan.
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo mengatakan, pemilik tempat hiburan malam masih diberi kesempatan beraktivitas, tetapi waktu operasionalnya dibatasi.
"Pengaturan itu meliputi larangan operasional dan pembatasan waktu buka. Semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi atau tutup selama dua hari saat memasuki Ramadhan," katanya, Sabtu (28/6).
Menurut dia, pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam ini mengacu pada seruan pemkot serta surat edaran Gubernur Jawa Tengah untuk menjaga situasi tetap kondusif saat Ramadhan.
"Kami masih memberikan kesempatan pemilik tempat hiburan malam buka agar mereka tidak merugi. Hanya saja, mereka juga harus patuh pada aturan yang telah ditetapkan," kata Budi.
Ia juga mengimbau pada pemilik warung makan agar tidak membuka usahanya secara terbuka sebagai upaya menghormati umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.
"Kami akan melakukan pantauan di lapangan apakah pemilik tempat hiburan dan warung makan sudah melaksanakan aturan itu sesuai kesepakatan atau tidak. Jika mereka tidak mematuhi aturan kami akan memberikan sanksi berupa teguran, tertulis, dan sanksi yang lebih berat," katanya.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, Sudarno, mengatakan, menjelang Ramadhan, Pemkot telah mengamankan sebanyak 15 pemabuk dan dua pasangan mesum.
"Kami akan mengintensifkan razia sebagai upaya memberikan kenyamanan dan situasi kondusif selama memasuki Ramadhan," katanya.