REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengedarkan surat keputusan bersama tentang pembatasan jam kerja para buruh pabrik selama Ramadhan ke seluruh perusahaan yang wajib dipatuhi.
"Dalam rapat koordinasi yang dilakukan dengan seluruh pihak terkait, akhirnya disepakati bahwa selama Ramadhan ini jam kerja buruh dikurangi waktunya dan walaupun ada sistem sift, jam masuk kerja buruh harus sesudah Sholat Tarawih agar mereka tetap bisa melaksanakan ibadah Ramadhannya dengan khidmat," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi di Sukabumi, Sabtu (28/6).
Menurut Badri, adapun dalam peraturan masuk dan pulang kerja buruh selama Ramadhan ini, untuk masuk kerja pada pukul 07.30 WIB atau sesudah sahur dan setelah Sholat Tarawih, kemudian untuk pulang kerja pihak perusahaan atau pabrik diharuskan memulangkan buruhnya satu jam sebelum berbuka puasa dan Sholat Tarawih.
Adanya perubahan jadwal masuk kerja ini tujuannya untuk memberikan kesempatan dan menghormati buruh yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhannya bisa dengan khidmat dan bersama keluarganya.
Selain itu, apalagi buruh di Kabupaten Sukabumi 99 persen umat Islam maka pemilik atau pemimpin perusahaan wajib menjalankan peraturan baru tersebut.
"Kami juga sepakat, jika ada perusahaan yang membandel atau melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas. Jangan sampai, selama Ramadhan ini ada permasalahan antara buruh dan pihak perusahaan karena kurangnya sinergi selama bulan suci umat Islam," tambahnya.
Badri mengatakan, selama Ramadhan ini pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Sukabumi agar tetap bekerja dengan baik dan semangat dan jangan sampai Ramadhan menjadi alasan untuk bermalas-malasan.
Selain itu, kepada seluruh perusahaan agar selama bulan suci ini bisa menghormati dan memberikan waktu yang lenggang kepada pekerjanya untuk menjalankan ibadahnya.