REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung melarang warga membunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah.
"Jelas kami larang petasan baik skala kecil apalagi besar, karena mengeluarkan bunyi yang dapat bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah terutama saat shalat Tarawih," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, polisi akan melakukan patroli dan razia rutin selama Ramadhan untuk mengantisipasi kejadian yang merusak kesucian dan ketenangan bulan Ramadhan.
"Kami terus melakukan Operasi Cipta Kondisi, menertibkan tempat hiburan malam dan merazia penjual atau pedagang petasan selama Ramadhan karena sudah menjadi kebiasaan setiap tahun saat memasuki Ramadhan warga suka main petasan," katanya.
Ia juga mengingatkan kepada warga untuk tetap waspada dan hati-hati meninggalkan rumah dalam keadaan kosong agar aman dari ancamanan tindak kriminal dan insiden kebakaran karena berbagai sebab. "Saya imbau warga kalau keluar rumah maka pastikan rumah dalam keadaan terkunci, semua sumber api seperti kompor pastikan dalam keadaan mati sehingga tidak mengundang kebakaran," ujarnya.
Apalagi dalam Ramadhan, kata dia, intensitas warga terutama kalangan ibu-ibu menggunakan kompor gas sangat tinggi untuk memasak aneka makanan berbuka dan sahur sehingga terkadang lupa mematikan kompor. "Sering terjadi warga pergi shalat tarawih namun meninggalkan kompor gas dalam keadaan hidup atau menyalakan lilin dalam rumah. Ini berbahaya, harus teliti dan hati-hati," katanya.
Demikian juga, kata dia, harus saling menghargai dan menghormati dalam bulan Ramadhan.Bagi yang tidak berpuasa jangan makan di tempat umum untuk menghargai warga yang sedang beribadah puasa. "Dengan momentum Ramadhan ini mari sama-sama kita jaga ketertiban dan kedamaian sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman," ujarnya.