Polri akan Pidanakan Aksi Sweeping

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 27 Jun 2014 15:03 WIB

Salah satu kendaraan yang rusak akibat aksi sweeping sejumlah bobotoh Foto: Naldi-ist Salah satu kendaraan yang rusak akibat aksi sweeping sejumlah bobotoh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui kerap terjadinya aksi sweeping menjelang dan selama Ramadhan. 

''Memang ada dari sejumlah pihak yang ingin menjaga kesucian bulan ramadhan, tapi melanggar UU, seperti ormas tertentu yang bisa mengurangi ketertiban bulan suci,'' kata Kabad Penum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, Jumat (27/6).

Polri mengimbau agar tidak melakukan aksi tersebut karena bisa merusak ketertiban selama Ramadhan. Agus menambahkan, aksi sweeping 'haram' dilakukan ketika Pemda memutuskan untuk membolehkan beroperasinya klub malam.

Polri pun berjanji akan meninda pidana bagi oknum yang melakukan aksi tersebut. ''Kita imbau jangan lakukan itu, kalau melanggar seperti tidak sesuai dengan keputusan Pemda dan UU, segera laporkan. kita akan tindak lanjut,'' kata Agus.

Agus mengatakan, Polri tidak ingin ada langkah yang langgar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan Pasal 59 poin d yaitu, ormas dengan alasan apapun dilarang timbulkan kekerasan, mengganggu ketertiban dan merusak fasiliatas umum serta fasillitas sosial.

Menurut Agus, jika tetap melakukan, merupakan  tugas aparat penegak hukum untuk mengamankannya. 

''Tentu ada sanksi, organisasi kemasyarakatan itu. Dan bervariasi, Kalau tindakan hukum pidana, akan diproses pidana,'' kata dia.

Polri menjelaskan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah agar menyuruh jajarannya mengamankan Ramadhan. Rasa aman warga dalam menjalankan ibadah merupakan hal utama dalam rangka pengamanan Polri. 

''Data yang kita miliki tahun lalu praktis sangat sedikit dan lebih tertib sebelumnya. Sehingga tahun ini kita kurangi lagi untuk hal yang dianggap melawan hukum. Kita ingin masyarakat aman dalam menjalankan ibadah,'' kata Agus.

Terpopuler