Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Ramadhan

Red: Julkifli Marbun

Jumat 27 Jun 2014 02:25 WIB

Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Foto: Republika/Yasin Habibi Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi mengurangi jam kerja Pegawai Negeri sipil (PNS) di birokrasi pemerintah selama Ramadhan.

"Kebijakan tersebut untuk menciptakan rasa saling menghormati antarsesama serta menciptakan kekhusyukan beribadah pada saat Ramadhan," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, jam masuk kerja para pegawai dijadwalkan lebih siang dan jam pulang dijadwalkan lebih cepat.

"Pengurangan jam tersebut berkisar 1,5 jam hingga 2 jam dalam satu hari," katanya.

Ia menyampaikan, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu pegawai masuk pukul 8.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan jadwal istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB dan jadwal istitahat mulai 11.30 sampai 12.30 WIB.

"Berlakunya jam kerja pada Ramadhan tersebut mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/27/M.PAN/10/2004," ujarnya.

Menurut dia, selama Ramadhan ibadah puasa dijadikan sarana untuk beribadah sehingga kinerja para PNS di Babel semakin bagus.

"Jadikanlah bulan puasa itu sebagai sarana untuk beribadah bukan dijadikan beban dan hambatan pekerjaan agar kinerja selama ramadhan tetap berjalan," ujarnya.

Ia mengimbau, agar PNS dapat menjaga kedisiplinan dan bekerja sesuai tugas sehingga dapat memberikan layanan prima bagi masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban.

"Jangan jadikan Ramadhan sebagai moment untuk lepas tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, pada Ramadhan pemerintah sudah memberikan toleransi bagi pegawai yaitu dengan memberlakukan pengurangan jam kerja.

"Jadi tidak ada alasan bagi pegawai untuk malas bekerja atau mangkir dari tugasnya," ujarnya.

Terpopuler