REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok-kelompok yang melakukan sweping di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan malam.
"Mereka bukan organisasi atau institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Kalau mereka melakukan, mereka malah melanggar undang-undang," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6).
Dia mengatakan, kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah merencanakan dan mencanangkan tentang peraturan dan pengaturan tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Sehingga, ujar Rikwanto, tidak ada lagi alasan-alasan dari ormas atau kelompok yang melakukan sweping tentang bagaimana polisi dan pemda mengantisipasi dan menilai tempat hiburan yang ada selama Ramadhan.
"Untuk ormas-ormas boleh untuk menunjukkan tempat, memberi informasi, tapi tidak untuk sweping," tambahnya.