Ormas tak Punya Hak Lakukan "Sweeping"

Rep: c70/ Red: Agung Sasongko

Kamis 26 Jun 2014 22:29 WIB

Aparat Kepolisian Mimika melibatkan organisasi lintas pemuda untuk mengamankan suasana Ramadhan. Foto: Antara/Spedy Paereng Aparat Kepolisian Mimika melibatkan organisasi lintas pemuda untuk mengamankan suasana Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok-kelompok yang melakukan sweping di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan malam.

"Mereka bukan organisasi atau institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Kalau mereka melakukan, mereka malah melanggar undang-undang," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6).

Dia mengatakan, kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah merencanakan dan mencanangkan tentang peraturan dan pengaturan tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Sehingga, ujar Rikwanto, tidak ada lagi alasan-alasan dari ormas atau kelompok yang melakukan sweping tentang bagaimana polisi dan pemda mengantisipasi dan menilai tempat hiburan yang ada selama Ramadhan.

"Untuk ormas-ormas boleh untuk menunjukkan tempat, memberi informasi, tapi tidak untuk sweping," tambahnya.

Terpopuler