REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki bulan puasa 1435 Hijriah, PP Muhammadiyah menghimbau agar tempat hiburan ditutup. Hal ini untuk menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Penutupan tempat hiburan sebenarnya domain pemerintah, tetapi kami menghimbau agar ditutup," ujar Yunahar Ilyas Ketua PP Muhammadiyah saat dihubungi ROL, kamis (26/6).
Selain untuk menghormati orang yang menjalani ibadah puasa, himbauan penutupan ini juga dimaksudkan agar tidak mengundang orang yang berpuasa menuju ke tempat hiburan dan tempat maksiat yang buka. "Orang-orang yang tidak sabar akan mendatangi tempat-tempat seperti itu," ujarnya.
Ia menambahkan, Muhammadiyah sebenarnya menginginkan agar tempat hiburan tersebut ditutup bukan hanya pada saat bulan puasa saja. "Kita inginnya tempat hiburan dan tempat maksiat ditutup selamanya, tetapi itu kan pemerintah yang mengatur," paparnya. .
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri akan menutup 446 tempat hiburan di Jakarta selama bulan suci Ramadhan.
Menurut surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 tanggal 23 Mei 2014 ditetapkan sejumlah tempat yang ditutup penuh seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.