REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG-- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan awal Ramadhan 1435 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2014.
"Penetapan tersebut setelah melalui pembahasan Pemerintah Kota Padang Panjang dengan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Islam yang ada di daerah ini," kata Kepala Bagian kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkot Padang Panjang, Nuldryman di Padang Panjang, Kamis.
"Kami sudah tetapkan hal itu pada 4 Juni 2014 melalui sidang isbat dengan hisab rukyat oleh Zul Efendi dosen STAIN Bukittinggi," katanya.
Ia menyebutkan pada 27 Juni 2014 terjadi ijtimak awal Ramadhan posisi hilal 0,3 derajat saat matahari terbenam. Lama hilal, tambah dia, lebih kurang dua menit. "Hal ini sejalan dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Kota Padang Panjang pada sidang isbat tersebut," katanya.
Menurut dia, adanya ketetapan dari Pemkot Padang Panjang mengenai awal Ramadhan akan menyamakan jadwal pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam di daerah itu. Dia menyebutkan penetapan awal Ramadhan yang dilakukan Pemkot Padang Panjang tetap mengacu pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
"Padang Panjang tetap mengacu kepada pusat, kami tetap menghormati bagi yang menjalankannya lebih awal dari yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Di sisi lain, Pemkot Padang Panjang mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan dan pedagang tidak menjual barang tersebut selama Ramadhan. "Kami sedang membahas peraturan pelarangan peredaran petasan karena dapat mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah," kata Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi.
Selain petasan, tambah dia, Pemkot Padang Panjang juga melarang pemilik rumah makan berjualan makanan dan minuman di siang hari. Jika masih ditemukan melanggar akan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kelangsungan pembangunan, Pemkot Padang Panjang juga akan menurunkan tim Ramadhan yang akan mengunjungi 34 masjid yang ada di daerah itu.