REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, Taufikurrahman, meminta pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan surat edaran kepada pemilik tempat hiburan agar menutup usahanya selama Ramadhan 2014.
"Ini penting, karena jika masih ada tempat hiburan di Pamekasan yang buka saat Ramadhan, maka sama halnya dengan tidak menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Taufikurrahman, Rabu (25/6).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya telah menyampaikan hal itu secara lisan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Selain tempat hiburan, Pemkab juga perlu menyampaikan agar para penjual makanan dan minuman tidak berjualan di siang hari, kecuali di tempat-tempat yang memang diperbolehkan menurut ketentuan Islam.
"Misalnya di terminal. Di sana kan merupakan tempat persinggahan para musafir, yang mana diperbolehkan bagi musafir itu untuk tidak berpuasa jika tidak kuat," katanya.
Taufikurrahman mengemukakan hal ini menanggapi unjuk rasa mahasiswa yang digelar di kantor DPRD Pamekasan, Rabu (25/6) pagi yang meminta agar DPRD mendesak Pemkab Pamekasan menutup semua tempat hiburan selama Ramadhan.
Selain meminta menutup tempat hiburan, aktivis mahasiswa yang mengatas namakan diri Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM) juga meminta agar DPRD Pamekasan juga segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang hiburan menjadi Perda.
Terkait tuntutan penetapan Perda hiburan itu, Taufik yang juga Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Pamekasan itu menjelaskan, saat ini masih dalam pembahasan dan serap informasi dengan sejumlah elemen masyarakat guna menerima masukan dari mereka.
Penetapan akan dilakukan, jika berbagai tahapan telah selesai dilakukan, baik berupa serap informasi, maupun berupa pembahasan internal di DPRD Pamekasan.
Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) tentang hiburan merupakan salah satu Raperda yang masuk dalam rencana pembahasan DPRD Pamekasan atas inisitaif institusi itu berdasarkan masukan dari kalangan seniman dan budayawan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Raperda ini mengatur tentang pementasan hiburan, jenis hiburan yang dilarang dan yang diperbolehkan yang tidak melanggar syariat Islam, sesuai dengan program perioritas Kabupaten Pamekasan yang mencanangkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).