KAMMI Tuntut Penegakan Perda Ramadhan

Red: Chairul Akhmad

Rabu 25 Jun 2014 17:09 WIB

Aktivis KAMMI dalam salah satu aksinya. Foto: Antara/Yusran Uccang Aktivis KAMMI dalam salah satu aksinya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berunjukrasa menuntut penegakan peraturan daerah (Perda) Ramadhan kepada pemerintah daerah setempat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Kami minta pemprov dan pemkab/pemkot konsisten menegakkan Perda Ramadhan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut," kata aktivis KAMMI Banjarmasin dalam orasinya saat berunjukrasa, Rabu (25/6).

Isi Perda Ramadhan itu, antara lain larangan makan dan minum pada siang hari di tempat terbuka umum, serta membuka warung makanan dan minuman siang hari, kecuali sesudah pukul 15.00 WITA.

Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, KAMMI juga meminta pemerintah daerah setempat mengimbau pemilik warung makanan dan minuman atau warung "sakadup" (tertutup sebagian) supaya menghormati orang yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Pengunjukrasa dari intelektual muda Muslim itu juga menuntut pemerintah atau instansi yang berwenang agar menutup tempat hiburan malam (THM) secara selama Ramadhan. Selain itu, menutup secara permanen terhadap THM yang terbukti melanggar Perda yang sudah ditetapkan.

KAMMI Banjarmasin juga menuntut pemerintah atau instansi yang berwenang agar menghentikan tayangan-tayangan yang tidak bermanfaat selama Ramadhan, khususnya di media televisi.

Pengurus KAMMI Banjarmasin juga mengimbau masyarakat, terutama bagi kaum Muslim, untuk bersuka cita menyambut Ramadhan 1435 Hijriah dan memperbanyak amal ibadah sesuai tuntunan Islam.

Terpopuler