REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Islam (KPI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan evaluasi acara Ramadhan di televisi pada 4 Juli mendatang. Penilaian dimulai sejak hari pertama puasa.
"Kami akan melihat kecenderungan program Ramadhan tahun ini, dan akan kami evaluasi mengenai mana yang boleh dan tidak boleh," ujar Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, kepada Republika, (25/6).
Ia menambahkan, tayangan di televisi harus sesuai P3 dan SPS. Tahun lalu banyak protes dari masyarakat yang merasa terganggu dengan acara goyang di saat sahur, serta candaan berlebihan. KPI berharap hal itu tak terjadi lagi tahun ini. Menurut Fajar, para lembaga penyiaran harus dapat membuat acara yang produktif, mendidik, dan tak sekedar menghibur.
"Beragam acara, seperi Hafidz cilik, kompetisi ceramah, dan lainnya, termasuk acara produktif. Program semacam itulah yang perlu diapresiasi, karena tak hanya menghibur," tuturnya.
Bila terbukti masih banyak tayangan yang melanggar P3 dan SPS, maka KPI bakal menegur keras, bahkan memberhentikan siaran sementara.
Sebelumnya, pada bulan Maret, KPI sudah mengumpulkan para produser televisi, untuk memberikan peringatan awal. Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Ketua MUI, Din Syamsuddin, dan Hasyim Muzadi. Keduanya menghimbau, agar stasiun televisi bisa menyiarkan acara Ramadhan yang bermartabat.
"Kami berharap para stasiun televisi dapat menghormati KPI yang telah menyampaikan peringatan sejak jauh hari," tegas Fajar. Menurutnya, pihak KPI tetap memberikan kebebasan berekspresi kepada semua lembaga penyiaran untuk menciptakan acara yang menarik.