Rumah Makan di Dumai Tutup Selama Ramadhan (1)

Red: Damanhuri Zuhri

Selasa 24 Jun 2014 12:44 WIB

Salah satu rumah makan (ilustrasi). Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang Salah satu rumah makan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID. DUMAI -- Wali Kota Dumai Khairul Anwar mengeluarkan imbauan agar pengusaha rumah makan dan restoran serta sejenisnya menutup tempat usaha pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1435 H untuk menghormati mereka yang berpuasa.

Sedangkan bagi pengusaha non muslim dapat terus membuka tempat usahanya dengan catatan, meletakkan spanduk khusus bertuliskan Non Muslim demi menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Seruan ini diharapkan dapat dijalankan oleh semua pihak agar kita dapat menjaga lingkungan dan kekhusukan orang muslim yang beribadah puasa," katanya di Dumai, Selasa.

Menghadapi bulan suci Ramadhan, Pemkot Dumai mengeluarkan seruan yang merupakan hasil keputusan bersama dengan forum musyawarah pimpinan daerah serta organisasi masyarakat (ormas) Islam setempat.

Di samping itu, seluruh pengusaha hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat dan permainan bilyard agar ditutup selama sebulan penuh dan dapat dibuka kembali setelah Ramadhan berakhir.

Sementara itu, bagi usaha hiburan anak-anak dapat dibuka pada siang hari selama bulan Ramadhan dan ditutup tepat pada pukul 17.00 WIB. Namun bagi warung internet (warnet), agar tidak membuka usahanya pada malam hari.

"Seruan ini akan diambil tindakan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaaan dan termasuk satuan polisi pamong praja, jika tidak diindahkan dan ada pelanggaran," ungkapnya.

Kepada masyarakat luas, lanjutnya, diminta agar tidak makan, minum, merokok di tempat umum pada siang hari di bulan Ramadhan serta mengenakan pakaian sopan sebagai bentuk penghargaan kepada umat muslim yang tengah melaksanakan puasa.

Terpopuler