REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau umat Islam di provinsi setempat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ilegal yang diduga tidak halal yang akhir-akhir ini disinyalir marak beredar di pasaran.
"Konsumen harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak perlu resah menanggapi isu adanya sejumlah produk makanan dan minuman kemasan tidak halal yang akhir-akhir ini marak beredart," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Selasa (24/6).
Dia menjelaskan, isu mengenai produk makanan dan minuman tidak halal yang beredar akhir-akhir ini melalui media sosial dan ramai dibicarakan di kawasan permukiman penduduk jangan langsung dipercayai begitu saja, sebelum adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelum adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang, masyarakat yang menjadi konsumen produk yang diisukan mengandung bahan tidak halal, tidak perlu resah dengan membuang suatu produk makanan atau minuman yang masih tersisa di rumah.
Menurut dia konsumen harus cerdas menyikapi isu yang sengaja dilontarkan oleh pihak-pihak yang sengaja membuat resah masyarakat terutama menghadapi bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah/2014 Masehi pada akhir Juni ini.
"Jika memiliki produk makanan dan minuman dalam kemasan yang diisukan mengandung bahan-bahan yang tidak halal, masyarakat selaku konsumen harus memperhatikan kembali keterangan mengenai kandungan isi yang tertera dalam kemasan produk," katanya.
Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat bisa terhindar dari mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang tidak halal, katanya.
Dia menjelaskan, secara umum produk makanan dan minuman yang resmi beredar di pasaran telah melalui uji pemeriksaan BPOM dan mendapat sertifikat halal dari MUI, namun jika ada produk sejenis yang masuk secara ilegal kemungkinan bisa saja kandungan isinya terdapat bahan-bahan yang tidak halal.
"Produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar resmi di tengah-tengah masyarakat secara umum aman dikonsumsi karena telah melalui pemeriksaan layak edar dan dijamin halal dikonsumsi masyarakat muslim," ujarnya.
Untuk menghindari menjadi sasaran pemasaran produk ilegal, konsumen harus cerdas dalam membeli suatu produk makanan dan minuman dalam kemasan dengan teliti sebelum membeli.
Berdasarkan kondisi tersebut masyarakat diimbau untuk memastikan produk makanan dan minuman yang dibeli di pasar tradisional, warung, dan pasar swalayan adalah produk yang masuk melalui jalur resmi yang memiliki label halal dan lolos uji BPOM.
Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasaran, sehingga jika ditemukan produk ilegal dan yang terindikasi tidak halal di wilayah Provinsi Sumsel yang masyararakatnya mayoritas Islam itu dapat ditertibkan, katanya.
Selain mewaspadai peredaran produk ilegal tidak halal, menjelang bulan puasa Ramadhan akhir bulan ini, masyarakat diimbau pula agar mewaspadai peredaran produk kedaluwarsa atau yang telah habis masa berlaku aman dikonsumsi.
"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setiap menjelang bulan puasa atau hari besar keagamaan banyak ditemukan aneka jenis produk makanan dan minuman dalam kemasan beredar di pasar tradisional, swalayan, dan toko kebutuhan pokok yang kondisinya kedaluwarsa," ujar Hibzon.