Autentisitas Itsbat (3-habis)

Red: Chairul Akhmad

Senin 23 Jun 2014 21:26 WIB

Suasana sidang itsbat di kantor Kementerian Agama, Jakarta. Foto: Antara/Yudhi Mahatma/ca Suasana sidang itsbat di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Oleh: Muh Hadi Bashori

Sidang itsbat yang merupakan fasilitas dari pemerintah dalam menyatukan perbedaan sekarang ini bukan jawaban melihat esensi dan faktor sosialnya karena penentuan awal bulan murni merupakan otoritas keagamaan dan bukan otoritas politik.

Keberadaannya menjadi tidak diinginkan kalau ternyata dalam forum tersebut terjadi praktik yang menjumudkan keimanan yang mencakup sisi keyakinan terhadap penentuan waktu dalam prosesi ibadah.

Dengan demikian, pemerintah yang memegang kendali putusan dalam sidang itsbat tidak seharusnya mengedepankan kemaslahatan politik, tapi lebih pada kebenaran ilmiah yang objektif. Selain faktor tranparasi serta efisiensi biaya, secara sosial dan waktu pun sangat menghambat.

Terwujudnya agenda penyatuan kriteria hilal akhirnya sangat mendesak untuk segera dicarikan titik temu sehingga perdebatan mengenai perbedaan definisi hilal normatif seharusnya diimbangi de ngan semangat fikih sosial dan pende kat an kebenaran ideo-sosiologis.

Mungkin kali ini pemerintah tidak serta-merta mengedepankan ego dengan memaksa masing-masing ormas untuk menurunkan atau menaikkan kriteria nya. Yang jelas, semua proses yang terjadi dalam forum itsbat harus dijalankan dengan kebenaran ilmiah objektif sehingga keputusan pemerintah memiliki legalitas dan kekuatan otoritas kebenaran.

Dengan kata lain, seandainya dalam beberapa tahun ke depan masih belum ada kesepakatan dalam mendefinisikan hilal maka sikap yang seharusnya ditun juk kan adalah sikap saling menghormati dan toleransi terhadap keberagaman dan perbedaan pendapat.

Perbedaan dalam penentuan masuknya waktu murni merupakan masalah ijtihadiyah sehingga terjadinya perbedaan dalam ijtihad tidak harus mengakibatkan perselisihan dan saling menyalahkan karena tidak ada kebenaran mutlak terhadap sifat ijtihadiyah.

*Praktisi Falak pada Pusat Kajian dan Layanan Falakiyah IAIN Walisongo Semarang.

Terpopuler