Autentisitas Itsbat (2)

Red: Chairul Akhmad

Senin 23 Jun 2014 20:58 WIB

Suasana sidang itsbat di kantor Kementerian Agama, Jakarta. Foto: Antara/Yudhi Mahatma/ca Suasana sidang itsbat di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Oleh: Muh Hadi Bashori

Derasnya konflik internal dan pemahaman ketidakabsahan terjadinya perbedaan dalam satu wilayah administratif akhirnya memicu munculnya fatwa MUI agar seluruh umat Islam wajib mengikuti penetapan pemerintah terkait penentuan awal bulan qamariah (Republika, 13/07).

Dalam permasalaham fikih sosial, demi kesatuan dan harmonitas ukhuwah Islamiah dalam satu wilayah administratif, keputusan paling bijaksana dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan sebaiknya milik otoritas pemerintah berdasarkan kaidah khidah hukmul hakim ilzamun wayarfatul khilaf, sehingga ketika pemerintah telah menetapkan maka seluruh masyarakat dalam wilayah administratif negara harus mematuhinya.

Perspektif kritis

Pembentukan Badan Hisab Rukyah pusat dan pelaksanaan sidang itsbat merupakan produk dari upaya pemerintah dalam mencari titik temu dan kesatuan kriteria tunggal dalam penentuan awal bulan qamariah. Namun, hingga saat ini, sidang itsbat belum menemukan perannya yang signifikan.

Ada banyak hal mengenai kegagalan sidang itsbat dalam menjalankan perannya. Namun, faktor terbesar masih belum diterimanya hasil sidang itsbat adalah karena forum sidang itsbat kurang berprinsip dan cenderung membela salah satu pihak mayoritas.

Atau, secara lebih eksplisit masih ada yang menghambat keberlakuan hasil sidang itsbat, yakni bahwa sidang itsbat dinilai tidak kuorum karena Kementerian Agama, MUI, URAIS, dan semua yang memegang kekuasaan dalam prosesi itsbat adalah individu dari satu golongan yang sama.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi munculnya persepsi bahwa itsbat hanya mendengarkan dari suara mayoritas dan menolak semua hasil rukyat (yang dinilai meragukan dan berse suaian dengan hisab) dengan berbagai dalil dan pendapat-pendapat dari kalangan minoritas.

Bahkan, saat ini terlihat forum itsbat cenderung mendiskriminasi dan mengintimidasi kelompok yang terlihat berseberangan dengan suara mayoritas.

*Praktisi Falak pada Pusat Kajian dan Layanan Falakiyah IAIN Walisongo Semarang.

Terpopuler