REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara, mengingatkan masyarakat di daerah itu, khususnya umat Islam, untuk waspada saat membeli daging sapi atau daging ayam potong.
"Jika membeli daging sapi atau daging ayam potong, selain memerhatikan apakah layak untuk dikonsumsi atau tidak, juga harus memerhatikan apakah memiliki label halal dari MUI atau tidak," kata Sekertaris MUI Kota Ternate Muhammad Zulfikra, Senin (23/6).
Masyarakat harus membeli daging sapi atau daging ayam potong yang memiliki label halal dari MUI, karena daging yang telah memiliki label halal dari MUI dipastikan dalam proses pemotongannya telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Zulfikra mengatakan, kalaupun daging sapi dan ayam potong yang akan dibeli itu telah memiliki label halal dari MUI, tetap harus diperhatikan pula apakah label itu merupakan label lama atau label baru. Sebab, kalau label lama kemungkinan besar dagingnya sudah lama sehingga tak layak lagi dikonsumsi.
Label halal dari MUI yang lama hanya bertuliskan kata halal dalam huruf Arab. Sedangkan label halal dari MUI yang baru bertuliskan kata halal dan MUI, yang dikeluarkan oleh MUI pusat. Sehingga kalau ada label halal dari pihak produsen sendiri jelas tidak memenuhi syarat.
Menurut Zulfikra, daging yang dipasarkan di Kota Ternate, terutama daging ayam potong sebagian besar didatangkan dari luar Malut, seperti dari Sulawesi dan Jawa dalam bentuk daging beku. Sehingga masyarakat tidak mengetahui apakah proses pemotongannya sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
Ia juga mengimbau para distributor dan pedagang daging di daerah ini agar jujur dalam memasarkan dagingnya. Sebab, berdasarkan laporan masyarakat, para pedagang sering menyelipkan daging yang tidak layak dikonsumsi dalam daging yang dijualnya.