Kemenag: Jualan Makanan di Ramadhan Jangan Vulgar

Red: Damanhuri Zuhri

Senin 23 Jun 2014 11:20 WIB

Warung makan. Ilustrasi Foto: Republika Warung makan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu H Mukhlis Suddin mengimbau seluruh pengusaha kuliner di daerah itu tidak menjajakan dagangan secara vulgar saat Ramadhan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.

"Memang tidak ada larangan untuk berjualan karena umat lainnya yang tidak berpuasa juga butuh makanan, tetapi jangan vulgar berjualan di bulan Ramadhan," jelas Mukhlis di Bengkulu, Senin.

Kemenag setempat, sambung Mukhlis, meminta pengusaha kuliner seperti restoran dan kafe untuk memberi tirai penutup tempat mereka berjualan.

"Yang berjalan di luar tidak bisa melihat kondisi di dalam rumah makan, itu untuk menghormati saudara kita yang melaksanakan puasa. Alangkah baiknya, jika mulai berjualan sore hari sebelum berbuka," katanya.

Selain masalah usaha kuliner, Mukhlis juga menyoroti tempat hiburan malam serta warung remang-remang yang beroperasi di bulan Ramadhan.

"Selama bulan Ramadhan warung remang-remang harus ditutup. Pada bulan Ramadhan, tempat hiburan dan warung remang-remang tidak buka," kata Mukhlis mengingatkan.

Dia meminta Sapol PP setempat untuk merazia tempat yang terindikasi digunakan sebagai lokasi maksiat karena kagiatan di lokasi tersebut mengganggu umat Muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

"Tempat-tempat seperti itu terindikasi menjadi tempat maksiat dan minum-minuman keras. Dari pukul 05.00 setelah imsak hingga tarawih, 22.00 WIB, kita minta tempat hiburan malam tidak ada yang beroperasi," ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu Rusdi Syam mengungkapkan ibadah puasa tahun ini kemungkinan Muhammadiyah dan NU akan berbeda jadwal awal Ramadhan, namun menurut dia perbedaan tersebut jangan dijadikan sebagai masalah yang mengakibatkan pertikaian.

"Perbedaan rahmat, kita saling menghargai, penentuan awal Ramadhan baik NU maupun Muhammadiyah sama-sama melalaui aturan syariah Islam, jadi yang mana saja yang diikuti masyarakat boleh," ujarnya.

Terpopuler