Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Ditutup

Rep: C89/ Red: Julkifli Marbun

Jumat 20 Jun 2014 16:34 WIB

Grace Agustina Mandagi (kedua dari kiri) Foto: beritajakarta Grace Agustina Mandagi (kedua dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK – Selama bulan suci Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam akan ditutup sementara waktu. Hal itu ditegaskan Kepala  Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Jakarta Utara, Grace Mandagi. Ketegasan itu berupa keluarnya surat kepada seluruh pemilki klub malam, diskotik, mandi uap, serta griya pijat, untuk tidak melakukan kegiatan selama bulan ramadan.

“Sudah kami kirimkan surat, kepada para pemilki tersebut, agar mereka tidak beroperasi selama bulan Ramadhan,” ujar Grace, Jumat (20/6).

Dalam keterangan selanjutnya Grace menuturkan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap tempat-tempat hiburan malam.  Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut).

Jika dalam peninjauan lapangan ditemukan  pelanggaran, maka akan diberi sanksi kepada pihak-pihak terkait. Sanksi ringn berupa teguran, dan apabila tidak diindahkan akan diberikan sanksi terberat yaitu penutupan lokasi.

"Kalau ada klub yang membandel, maka kami akan memberikan sanksi ringan berupa teguran, dan sanksi berat berupa, penutupan lokasi,”jelas Grace.

Lebih jauh lagi, Grace mengatakan permintaan resmi penutupan tempat hiburan kali ini tidak berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tahun lalu. Karena itu ia meminta kepada pemilik tempat hibuarn agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Saya rasa semua pemilik klub malam di wilayah Jakarta Utara sudah mengetahui hal ini. Karena itu terjadi setahun sekali di bulan Ramadhan, “imbuhnya.

Namun ternyata masih ada tempat usaha yang boleh beroperasi. Tempat-tempat tersebut antara lain karaoke dan live music. Tentu saja diberlakukan pembatasan jam operasional.

“Tempat-temapt tersebut boleh dibuka, sejak pukul 20.30, dan harus tutup pukul 01.00,” terang Grace.

Terpopuler