Wagub DKI: Hormati Warga yang Berpuasa

Red: Agung Sasongko

Kamis 19 Jun 2014 22:36 WIB

Tempat Hiburan Malam Foto: Antara Tempat Hiburan Malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung penuh penertiban tempat-tempat hiburan di Ibu Kota selama Bulan Suci Ramadhan "Bagus itu. Memang harus begitu. Penertiban tempat-tempat hiburan selama bulan puasa harus dilakukan, baik dengan pengaturan jam operasional maupun penutupan sepenuhnya," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Menurut pria yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu, penertiban tersebut dilakukan untuk menghormati warga yang tengah berpuasa. "Penertiban itu kan kami lakukan untuk menghormati warga masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa sehingga ibadahnya bisa lebih khidmat dan khusyuk," ujar Basuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman menuturkan dari total 1.361 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 446 atau 32,7 persen tempat hiburan dilarang beroperasi selama satu bulan penuh, sedangkan 915 atau 67,3 persen diatur jam operasionalnya.

"Tempat hiburan yang harus ditutup penuh, antara lain klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri maupun melekat pada klub malam," tutur Arie.

Dia mengungkapkan untuk tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya, yakni mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, diantaranya karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok (billiard) yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.

"Kemudian, tempat hiburan yang boleh tetap buka selama Ramadhan, yaitu usaha jasa pariwisata yang terdiri dari agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan," ungkap Arie.

Selanjutnya, tempat hiburan yang masih boleh beroperasi, yakni usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding (bowling), seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.

Lalu, sambung dia, usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.

"Seluruh tempat hiburan juga diwajibkan tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, malam Nuzulul Qur?an, satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah hari Lebaran," tambah Arie.

Terpopuler