Yogyakarta Larang Aktraksi Berbau Pornografi Sampai Lebaran

Red: Agung Sasongko

Kamis 19 Jun 2014 21:53 WIB

Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan. Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah/c Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta khususnya arena permainan ketangkasan, diskotik, pijat shiatsu dan karaoke dengan ruangan VIP diwajibkan menutup usahanya selama bulan Ramadhan hingga dua hari sesudah Lebaran (H+2).

"Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran untuk penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Surat disampaikan ke seluruh pengusaha hiburan dan rekreasi di Kota Yogyakarta," kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Kamis (19/6).

Surat Edaran Nomor 451/48/SE/2014 tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Senin (16/6) yang ditujukan kepada pengusaha hiburan malam, pengusaha "event organizer" , pengusaha panti pijat, pengusaha arena permainan serta pengusaha makanan dan minuman.

Tri mengatakan surat edaran tersebut ditetapkan guna mendukung suasana religius dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Di dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai jam operasional tempat hiburan malam dan kegiatan pertunjukan yaitu mulai pukul 22.00 WIB sampai maksimal pukul 01.00 WIB.

"Usaha hiburan diminta tidak melakukan pementasan atau atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi serta tidak menyediakan minuman beralkohol. Semua pihak diminta menjaga ketertiban, keamanan dalam menyelenggarakan usahanya," katanya.

Sedangkan untuk usaha makanan dan minuman yang buka pada siang hari diminta tidak membuka usahanya secara terbuka atau dapat menutupnya dengan tirai.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, ketentuan serupa juga telah dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu. "Semua pihak mengerti dan mematuhinya. Tahun lalu juga tidak ada pelanggaran. Harapannya, tahun ini juga tidak ada yang melanggar," katanya.

Terpopuler