Tempat Hiburan Malam di Depok Tutup Selama Ramadhan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agung Sasongko

Kamis 19 Jun 2014 21:43 WIB

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi) Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebar surat pemberitahuan kepada sejumlah pengusaha tempat hiburan malam, baik diskotik, kafe, bar dan Karaoke untuk menutup usahanya selama Ramadan hingga lebaran wajib tutup. Penutupan tempat hiburan malam ini akan berlaku mulai H-3 Ramadan hingga H+3 lebaran.

Surat pemberitahuan itu diedarkan ke seluruh tempat hiburan oleh Pemkot Depok berdasarkan nomor surat 300/673 Satpol. ''Kami mengimbau agar seluruh tempat hiburan untuk tutup H-3 sebelum puasa dan H plus 3 setelah lebaran. Jika pun ada yang masih buka, akan kami beri surat teguran dan peringatan hingga tindakan tegas dengan mencabut ijin operasionalnya,'' ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, di Balaikota Depok, Kamis (19/6).

Nina mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya, surat pemberitahuan ini berupa himbauan sifatnya hanya persuasif. Pihaknya mengaku tidak bisa bertindak tegas karena tidak ada payung hukumnya.''Yang penting keberadaan mereka tidak menggangu jalannya warga saat menjalankan ibadah puasa,'' tuturnya.

Nina menghimbau agar seluruh tempat kafe, bar, diskotik, karaoke, hotel serta restoran yang ada di Depok agar menghormati bulan suci Ramadhan. ''Iya misalkan rumah makan jika mau buka siang hari, ada tirai yang menutup,'' imbuhnya.

Terpopuler