Arab Saudi Perbolehkan Imam Asing Pimpin Shalat Tarawih

Red: Agung Sasongko

Kamis 19 Jun 2014 20:05 WIB

Masjidil Haram Foto: Republika/ Tahta Aidilla Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Urusan Islam mempersilahkan para imam asing untuk memimpin shalat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para imam.

"Imam asing harus menjadi anggota Masyarakat Amal untuk Menghafal Alquran, "kata Kementerian Urusan Islam Salman Al Atawi, seperti dilansir Arabbusiness, Kamis (19/6). Syarat lain, mereka tidak diperbolehkan mengambil libur selama bulan suci Ramadhan.

Seperti diketahui, Arab Saudi sangat ketat dalam menyeleksi para imam. Ini dimaksudkan guna menghindari adanya pergerakan teroris dan ajaran kebencian.

Selama Ramadhan, akan banyak peziarah yang mendatangi Arab Saudi. Mereka melaksanakan umrah.

Terpopuler